JAKARTA- Hampir dua pekan berturut-turut Gubernur Riau yang juga tersangka dua kasus HM Rusli Zainal, diperiksa secara intensif oleh Penyidik KPK jelang pelimpahan berkas perkara ke Penuntut KPK yang selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. Ini terbukti sejak dua pekan ini pemeriksaan dilakukan secara maraton selain jadwal kunjungan, Senin dan Kamis.
Hari ini, Rabu (28/8/13) M Rusli Zainal kembali diperiksa Penyidik KPK setelah Selasa kemarin diperiksa. Sebelumnya, Selasa, Rabu dan Jumat pekan sebelumnya M Rusli Zainal terus menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara dalam penuntutan nantinya.
Sebagaimana diketahui bersama, sampai saat ini M Rusli Zainal sudah menjalani masa penahanan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta hampir sembilan puluh hari sejak penahanan pertama pada 31 Mei kemarin.
Sebagaimana yang disampaikan pengacara Gubernur Riau HM Rusli Zainal, Rudi Alfonso mengatakan kalau dalam dua minggu ke depan kasus M Rusli Zainal akan dilimpahkan ke penuntutan. Bukan hanya itu Rudi juga menyatakan proses persidangan akan dilakukan di Pekanbaru, Riau bukan Jakarta.
"Dua minggu lagi, kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Tinggal memeriksa beberapa saksi lagi setelah itu baru diserahkan ke penuntut KPK," kata Rudi Alfonso dilansir detik.com.
M Rusli Zainal diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jonto Pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.(rep2)